Kamis, 27 November 2008

Biaya Perkara di PN Jakarta Pusat

Penetapan Biaya Perkara Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TPKOR dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat No. W7.DC.HT.1813.III/2008.01 tanggal 24 Maret 2008 tentang Perincian Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata dan Perdata Niaga di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TPKOR dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA
Biaya Permohonan 375.000,-
Biaya Gugatan 615.000,-
Biaya Banding 900.000,-
Biaya Kasasi 1.100.000,-
Biaya Peninjauan Kembali 3.250.000,-

BIAYA EKSEKUSI
Biaya Teguran/Aanmaning 600.000,-
Biaya Consignatie 600.000,-
Biaya Sita/Pencabutan Sita 600.000,-
Biaya Lelang 6.000.000,-
Biaya Pengosongan 7.000.000,-

PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA NIAGA
Biaya Permohonan Kepailitan, gugatan HAKI, dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 5.000.000,-
Biaya Penyitaan/Penyegelan 2.500.000,-
Biaya Permohonan Kasasi 6.500.000,-
Biaya Permohonan Peninjauan Kembali 11.550.000,-

Tidak ada komentar: